PPAD Prosperity— Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, petani harus bisa mencegah hal yang bisa merugikan usahanya.
“Sektor pertanian cukup rentan terhadap sejumlah kondisi, seperti perubahan iklim, cuaca ekstrim, bencana alam, juga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama yang bisa dicegah dengan gerdal. Tapi, agar terhindar dari kerugian, petani bisa mengasuransikan lahannya,” ujar Mentan.
Sementara itu agenda Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP), kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa yang kita bangun bersama sistem pertanian yang tangguh, diharapkan kita bukan hanya swasembada beras tetapi juga swaembada jagung, dan terus tingkatkan produktivitas pertanian.
“Amunisi untuk mengenjot produktivitas dapat melalui kegiatan smart farming, kur maupun asuransi pertanian”. ujar Dedi Nursyamsi
Narasumber MSPP yang merupakan direktur pembiayaan PSP, Indah Megawati, pada paparan materinya beliau mengatakan asuransi pertanian merupakan kegiatan prioritas nasional. “Asuransi pertanian merupakan implementasi undang-undang no 19 tahun 2013 dan program asuransi pertanian telah dimulai pada tahun 2015 sampai dengan sekarang”. jelas Indah Megawati.
Lebih lanjut ia mengatakan, sasaran penyelenggaraan AUTP yaitu terlindunginya petani dari kerugian kerusakan tanaman atau gagal panen karena memperoleh jaminan ganti-rugi jika tanaman padi mengalami kerusakan akibat bencana banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT, teralihkannya kerugian petani akibat risiko banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi.
Beberapa kendala pelaksanaan asuransi pertanian di antaranya kesadaran petani untuk membayar premi asuransi masih rendah. Petani yang memiliki lahan berisiko tinggi lebih tertarik untuk mendaftarkan autp sedangkan Petani yang lahan sawahnya berisiko rendah kurang tertarik mendaftarkan AUTP. Hal ini membuat realisasi AUTP cukup sulit.
Selanjutnya beliau mengatakan bahwa selain itu, kendala lain berupa sumber daya manusia (sdm) perusahaan pelaksana asuransi terbatas sehingga menghambat proses pendaftaran dan klaim, perusahaan pelaksana asuransi menolak pendaftaran AUTP dalam rangka mitigasi risiko.
“Ada juga perusahaan pelaksana asuransi menolak permohonan klaim dari petani. Pada beberapa kasus, penolakan klaim tidak sesuai dengan pedoman umum Pelaksana AUTP”. pungkas Indah Megawati.***cybex.pertanian.go.id