PPAD
Serba-serbiTips

Tips Hindari Penyalahgunaan Data Pribadi

PPAD Prosperity— Kecanggihan teknologi yang semakin memudahkan hidup manusia, justru meningkatkan ragam modus penipuan yang terjadi. Media sosial kini hangat dengan pengalaman-pengalaman tidak mengenakan berkaitan dengan penyalahgunaan identitas dalam platform keuangan elektronik.

Merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 4, data pribadi spesifik dijelaskan sebagai data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan data lainnya sesuai dengan ketentuan UU. Sedangkan data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Dosen dan Peneliti hukum siber asal Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Masitoh Indriani SH LL M, menyebutkan bahwa secara konsep, data pribadi yang bersifat umum atau spesifik boleh diketahui oleh pihak lain dengan adanya persetujuan atau consent dari subjek data

“Consent inilah yang harus diperhatikan oleh para pihak ketiga yaitu platform keuangan, secara lebih umum Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Apakah mereka telah mengimplementasikan dan menjalankan prinsip-prinsip PDP dalam menjalankan usahanya?,” sebut alumni University of Leeds tersebut.

Kenali Tingkat Kerahasiaan Identitas

Siapa saja dapat menjadi korban, namun selalu ada usaha preventif yang dapat menghindarkan seseorang terjebak dalam jerat penipuan tersebut. Sebelum mengakses layanan yang menggunakan identitas pribadi, ada baiknya untuk mengenali antara identitas yang dapat dibagikan, dan identitas yang bersifat rahasia. “Dalam konteks ini, misalnya PIN, OTP, yang tidak boleh kita bagikan ke orang lain,” jelasnya.

Lembaga Legal dan Kredibel

Pastikan bahwa lembaga keuangan tersebut berstatus legal/terdaftar dan kredibel. Masyarakat dapat secara mandiri mempelajari histori, dan perizinan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau lembaga terkait lain misalnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Jangan Mudah Mengumbar Informasi Pribadi

Bila kita memanfaatkan jasa pihak ketiga, contohnya pinjaman online, kenali alasan data dibagikan dan cek kredibilitas layanan. Selain itu, sebelum membagikan data, kita juga harus mengetahui ketentuan mengenai perlindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian bila terjadi masalah.

“Intinya kenali apakah pihak ketiga tersebut secara hukum memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi kita. Teknisnya bisa kita cek melalui ketentuan kebijakan privasi layanan mereka. Syarat dan ketentuan tersebut harus benar-benar kita baca dan teliti,” ungkapnya.***unair.ac.id

Related posts

Sneakers dari Limbah Sekam Padi

admin

Cegah Penyakit Jantung, Ayo Rajin Olahraga

admin

Mentan Amran Giatkan Teknologi Modern untuk Percepatan Tanam

admin

Guru Besar IPB University: Tantangan Terbesar Indonesia Adalah Kelaparan Tersembunyi

admin

UN Global Compact, Wujud MIND ID Jaga Alam

admin

Wakili Indonesia, Bandung bjb Tandamata Siap Berlaga di SEA V League

admin

Leave a Comment