PPAD Prosperity— Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan alasan di balik penertiban dan penataan rumah dinas TNI AD yang dilakukan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Donny, TNI AD hanya menjalankan tugas mengembalikan fungsi aset berupa rumah yang sebelumnya ditempati oleh keluarga prajurit.
“Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat.”
“Adapun kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD,” kata Donny dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Donny menjelaskan, rumah-rumah itu dibutuhkan TNI AD untuk memfasilitasi penambahan prajurit pasca validasi organisasi yang menjadikan satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak).
“Rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Oleh karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya,” kata Donny menjelaskan.
Donny melanjutkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah menjalankan berbagai tahapan dengan mengedepankan pendekatan persuasif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh metode pendekatan itu dilakukan TNI AD dengan cara humanis dan mengedepankan aspek rasa hormat kepada keluarga prajurit.
“Sosialisasi dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas,” katanya.
Alhasil, 45 KK dari 152 KK yang menempati rumah di kawasan tersebut mau meninggalkan rumah dinas itu.
TNI AD pun akhirnya melakukan penertiban pada Selasa (9/2) dan sempat mendapatkan perlawanan dari para penghuni rumah.
Donny menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat untuk merenggut hak masyarakat mendapatkan tempat tinggal layak.
“Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara,” ujar Donny.
Walau mendapatkan perlawanan, TNI AD berkomitmen akan terus mengedepankan pendekatan secara humanis untuk mengedukasi warga tentang pengembalian rumah dinas. (Antara)
***Caption: Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono/Foto: ANTARA/Walda Marison

