PPAD
Berita TerkiniProgram PPAD

PP PPAD Imbau Anggota tidak Gunakan Atribut TNI dan PPAD Saat Berpolitik

PPAD Prosperity— Sekjen Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan TNI-Angkatan Darat (PPAD) Mayjen (Purn) Komaruddin Simanjuntak meminta anggota PPAD tidak menggunakan atribut TNI khususnya TNI AD dan PPAD saat berpolitik.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Mayjen (Purn) Komaruddin merespon imbauan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman.

“Kepada para Ketua PPAD Provinsi agar menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota PPAD di wilayahnya untuk tidak mengenakan pakaian atau atribut TNI khususnya TNI AD dan pakaian atau atribut PPAD jika yang bersangkutan akan melaksanakan kegiatan politik praktis dalam rangka kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR-RI dan DPRD tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota,” jelas Komaruddin, Sabtu (12/8/2023).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman mengimbau para Purnawirawan TNI, khususnya Purnawirawan TNI Angkatan Darat, agar tidak menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya. Hal tersebut berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI.

Hal tersebut disampaikan Kasad, Rabu (9/8/2023), terkait banyaknya Purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik maupun dukungan kepada Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang, maupun yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.

Ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun Purnawirawan), telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.

Kasad menegaskan, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara Institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.

TNI Angkatan Darat tidak membatasi bagi Purnawirawan TNI AD yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya, namun diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai Purnawirawan TNI/TNI AD.***

Related posts

PPAD Terjunkan Dua Jenderal Tangani Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Ponorogo

admin

Teknologi: Cara Unik Tingkatkan Produksi Susu, Sapi Dipakaikan Kacamata VR

admin

Mayjen Purn Prijanto: Pengabdian Purnawirawan Tegak Lurus pada Negara Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

admin

Ini 50 Desa Wisata Terbaik Simbol Indonesia Bangkit

admin

TNI AD Berduka, Tiga Prajurit Gugur di Papua

admin

Wapres Saksikan Baksos “Kitorang Melihat Terang” di Mimika

admin

Leave a Comment