PPAD
Serba-serbiWirausaha

Petani Menjerit Saat Panen Raya Harga Garam Terus-menerus Anjlog

PPAD Prosperity— Harga garam terus menerus anjlog. Kondisi ini sangat dikeluhkan para petani garam. Lantaran garam yang baru dipanen terus mengalami penurunan. Bulan Mei 2023 harga garam masih Rp4000-5000 per-Kg di tingkat petani. Kemudian terus merosot hingga menyentuh Rp1.600an bahkan turun lagi hingga ke Rp1.200 per-Kg.

Ternyata penurunan makin menjadi-jadi. Benar-benar terjun bebas. Kini harga garam Rp800 per-Kg di tingkat petani. Sungguh menyedihkan.

Merespon hal ini Ketua MPR Bambang Soesatyo menyerukan agar kementerian terkait memperhatikan permasalahan ini. “Agar segera dicari tahu penyebab harga garam anjlog. Juga meminta agar kementerian  terkait mencari solusi terbaik untuk melindungi para petani garam,” ujar Bambang Soesatyo atau kerap disapa Bamsoet.

Permasalahan ini, lanjut Bambang, sangat membutuhkan peran pemerintah dalam mengatasinya karena dibutuhkan langkan cepat agar hal ini bisa segera teratasi. “Dikhawatirkan semakin anjlok saat musim panen raya garam yang masih akan berlangsung hingga September,” ujar Bamsoet.

Bamsoet meminta pemerintah untuk melakukan intervensi langsung terhadap persoalan ini, dengan menetapkan harga pokok pembelian garam seperti halnya gabah dan beras, dengan tujuan agar harga garam tidak dipermainkan oleh tengkulak juga untuk meningkatkan kesejahteraan petani garam. Mengingat selama ini diketahui harga garam kerap dipermainkan oleh para tengkulak sehingga harga garam di tingkat petani anjlok.

Bamsoet juga meminta pemerintah mendorong para importir garam untuk secepatnya menyerap garam rakyat, bukan hanya saat terjadi kelangkaan garam karena importir juga memiliki tanggung jawab untuk menyerap garam rakyat ketika musim panen tiba seperti sekarang.

Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan pembentukan lembaga buffer stock guna menjaga ketersediaan stok nasional garam dan menjaga stabilitas harga. Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah segera merealisasikan PP Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional guna mempercepat terwujudnya swasembada garam nasional.***

Related posts

Cuaca tak Menentu, Waspada Pneumonia Mengintai!

admin

Kejuaraan Tinju Piala Kadispora DKI Jakarta, Ketum Pertina Komaruddin: Saya Senang telah Bermunculan Petinju-Petinju Berbakat

admin

‘Sejuta Manfaat Yoga’: Pengendalian Stres, Kesehatan Mental hingga Diabetes dan Hipertensi

admin

Menteri Teten Bicara Pentingnya Evolusi Produk UMKM

admin

Bioimunisasi Benih Inovasi IPB University Berhasil Atasi Penggerek Batang Padi

admin

Menengok Kampung Durian Kembang Manyul Ngawi

admin

Leave a Comment