PPAD
Serba-serbiWirausaha

Hati-hati! Penjualan Benih Tanaman Ilegal Marak

PPAD Prosperity— Minat masyarakat untuk bertani, entah untuk mencukupi kebutuhan sendiri ataupun untuk bisnis kecil-kecilan, semakin meningkat. Apalagi untuk bertani tidak harus memiliki lahan yang luas. Di lahan terbatas pun bisa dilakukan.

Nah seiring dengan meningkatnya minat bertani ini, bisnis perbenihan pun turut meningkat. Bahkan kini membeli benih tanaman makin mudah, bisa dilakukan di lapak-lapak online yang bertebaran di e-commerce.

Sebenarnya meningkatnya minat bertani di kalangan masyarakat adalah hal yang positif. Namun masalahnya sebagian masyarakat tidak paham dalam hal membeli benih. Apakah benih itu berkualitas atau tidak, itu kurang dipahami. Bahwa bibit atau benih harus bermutu yang ditandai dengan adanya sertifikat atau lebel.

Dikutip dari laman ditjenbun.pertanian.go.id, saat ini banyak orang abai terkait penggunaan benih bermutu dan penyebaran bahan tanam ilegal masih marak terjadi. Padahal, hak masyarakat mendapatkan benih bermutu dilindungi oleh Undang-undang. Sementara oknum penyedia bahan tanam tidak bermutu berisiko mendapatkan sanksi pidana.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan disebutkan bahwa setiap orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan/atau tidak berlabel berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp3 milyar.

Sementara itu setiap orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau menanam benih tanaman yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Juga mendapatkan pidana denda paling banyak Rp1 milyar.

Pengawasan Benih Bermutu

Demi jaminan mutu benih pengawasan yang lebih maju, masif dan tersistem akan dilakukan pembangunan laboratorium DNA di tahun 2023 mendatang serta terintegrasi tim terpadu antar lintas instansi Pemerintah Pusat, Daerah, PPNS, PBT, Produsen Benih dan instansi lainnya.

Pengawasan mutu benih menjadi hal yang krusial dalam keberhasilan usaha perkebunan, 50-80% nya ditentukan dari kualitas mutu benih. Oleh karena itu, sangat perlu adanya peningkatan peran Iptek dan produksi benih yang bermutu.

“Kita menghadapi krisis pangan global, untuk itu kita harus menguatkan dan meningkatkan ketahanan pangan sektor perkebunan kita,” ucap Saleh Mokhtar, Direktur Perbenihan Perkebunan beberapa waktu lalu. Demikian dikutip dari laman ditjenbun.pertanian.go.id

Saleh menambahkan, Peranan tersebut tentunya tidak terlepas dari benih tanaman, harus pastikan bahwa benih berasal dari kebun sumber benih yang sudah ditetapkan, asal-usul benih dan pemasaran sesuai dengan SOP atau petunjuk teknis, serta lakukan pengawasan benih dengan sebaik-baiknya. Benih yang bermutu dan bersertifikat harus disiapkan demi kesejahteraan produsen benih dan pekebun.***

Related posts

Terapi Holistik, Cara Meredakan Stres yang Efektif

admin

Pengembangan Komoditas Pangan ‘Pajalegong’ Makin Digencarkan

admin

Menengok Kampung Durian Kembang Manyul Ngawi

admin

Dorong Swasembada Gula, Pemerintah akan Siapkan 700 Ribu Hektar untuk Tanam Tebu

admin

Suara Para Petani Humbahas yang Sukses Kembangkan Food Estate Hortikultura

admin

Biocyclo Farming Mampu Atasi Sampah Domestik

admin

Leave a Comment