PPAD
Berita Terkini

Usulan Amnesti untuk Napi KKB telah Disampaikan ke Presiden

PPAD Prosperity— Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait adanya usulan narapidana (napi) anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) untuk diberi amnesti.

Menurut Supratman, hal tersebut  disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

“Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar,” kata Supratman melalui keterangan resmi, dikutip dari InfoPublik.

Adapun narapidana anggota KKB yang diusulkan untuk diberikan amnesti merupakan tujuh narapidana yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar, sebagaimana usulan yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar saat rapat bersama Menkum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/2/2025).

Supratman  mengatakan,  tujuh narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti itu tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.

Di mana, pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata.

“Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah,” ucapnya.

Untuk itu, Supratman  menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB yang diusulkan tersebut pada akhirnya berada di tangan presiden.***

Related posts

Aksi Humanis Satgas Yonif 312/Kala Hitam di Perbatasan Papua

admin

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Panen Raya Serentak

admin

Jangan Kendor, Walau Sudah Di-Booster

admin

Purnawirawan di Kancah Politik, Ingat Bertolt Brecht

admin

TNI AD Siap Dukung Pemda dalam Pengelolaan Sampah dan Bantu Mitigasi Dampak Kemarau Panjang

admin

Gubernur Jateng: TNI Beri Kontribusi Nyata untuk Swasembada Pangan

admin

Leave a Comment