PPAD Prosperity— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mengintensifkan patroli siber untuk mendeteksi dan memutus akses situs dan aplikasi yang memuat konten perjudian.
“Yang kita lakukan juga adalah strategi pemantauan dan pemblokiran yang dilakukan secara intensif berupa patroli siber khusus untuk mendeteksi situs dan aplikasi yang memuat konten perjudian,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya terkait acara Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru di Era Ekonomi Digital 5.0 di Jakarta Selatan, pada Selasa (19/11/2024), dilansir InfoPublik
Kemkomdigi telah memanfaatkan teknologi terbaru seperti kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi konten judi online.
“Kementerian Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap 5,1 juta konten perjudian sejak 2017, termasuk sebanyak 3,5 juta yang diblokir sepanjang tahun 2024,” ungkapnya.
Selain itu, Kementerian Komdigi menyelenggarakan berbagai pelatihan literasi digital untuk memberikan pemahaman dampak negatif judi online kepada 165 ribu orang di 27 provinsi pada 2024.
Menkomdigi juga telah meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk mengkampanyekan gerakan anti judi online.
“Meskipun mungkin ini platform dari luar, tapi selama yang mengakses internetnya adalah orang Indonesia, maka tidak bisa memisahkan giat bisnisnya dengan narasi kita sebagai bangsa,” tegas dia.
Meutya mennegaskan, pemberantasan judi online membutuhkan dukungan penyedia industri layanan keuangan agar dapat berjalan dengan baik.
Untuk itu, semua pemangku kepentingan diminta bekerja sama untuk mendukung pemberantasan judi online di seluruh platform digital.
“Kami perlu sampaikan bahwa disinilah perlu kerja sama yang kuat. Kami perlu terus menggiatkan dan mempercepat upaya blokir dari situs, tapi di saat yang bersamaan kalau transaksi keuangannya juga tidak dijaga, ini juga jadinya kerja tanpa hasil,” kata Menkomdigi menandaskan.***