PPAD
Berita Terkini

TNI AD Pastikan Proses Hukum Kasus Letda Inf Jihad Tertembak

PPAD Prosperity—  Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono memastikan proses hukum dalam kasus Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid yang meninggal tertembak di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, proses hukum terhadap Letda Inf. AG sebagai tersangka masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan penanganan perkara itu berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Donny.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Letda Inf. AG dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyelidik Denpom Kopassus bersama unsur terkait.

Dalam penanganan kasus itu, lanjut Donny, penyidik telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.

Tersangka Letda Inf. AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk.

Dalam kasus ini, rekaman CCTV turut menjadi barang bukti.

“Letda Inf. AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan,” katanya.

Dia melanjutkan, berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.

Tersangka Letda Inf. AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain diproses hukum, Letda Inf. AG dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya.

Ia menyebut, sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal di lingkungan Kopassus.

TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada institusi.

“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid,” ucap Donny. (Antara)

Caption: Letda Inf AG (berbaju kuning), tersangka kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah menjalani proses hukum, Jumat (30/10/2026). (ANTARA/HO-Dispenad)

Related posts

TNI Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

admin

Pimpin Sertijab dan Alih Kodal Tiga Yonif, Kasad Tekankan Penguatan Organisasi TNI

admin

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold pada Dua Anggota Pasukan Perdamaian asal Indonesia yang Gugur dalam Misi

admin

Brutal, OPM Kembali Bunuh Warga Sipil, Kendaraan Dibakar Saat Korban Masih di Dalam

admin

Prajurit Buaya Putih Kostrad Berikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua

admin

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Puncak Super Garuda Shield di Baturaja

admin

Leave a Comment