PPAD
Berita Terkini

Catatan Ringan dari KL: ‘Omnibus Law Plus’ untuk Selesaikan Persoalan PMI

PPAD Prosperity— Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan, penyelesaian persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri harus dilakukan dengan kehadiran negara secara langsung, terpadu, dan berorientasi pada tindakan.

Pesan itu disampaikan Mukhtarudin dalam Forum “Pasti Ada Solusi” yang berlangsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026).

Forum tersebut mempertemukan sejumlah kementerian dan unsur perwakilan Indonesia di Malaysia, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri P2MI Mukhtarudin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh, serta Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Muhammad Iman H. Kusumo.

Bagi Mukhtarudin, pertemuan lintas kementerian tersebut menandai cara baru pemerintah dalam menangani persoalan PMI. Pemerintah tidak cukup hanya menyiapkan aturan dan prosedur dari pusat, tetapi perlu turun langsung mendengar persoalan masyarakat sekaligus menghadirkan kementerian yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.

Mukhtarudin, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Foto: dok Humas KP2MI

“Kegiatan ‘Pasti Ada Solusi’ yang dibahas oleh Kementerian Hukum ini adalah terobosan sekaligus gebrakan luar biasa untuk menyelesaikan kompleksitas permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ada di luar negeri. Kita menghadirkan kementerian-kementerian sebagai pengampu utama permasalahan untuk memberikan solusi terhadap persoalan yang ada. Ini bukan hanya kolaborasi administratif, tetapi langsung kolaborasi aksi.”

Menurut Mukhtarudin, keberadaan sejumlah menteri dalam satu forum tidak boleh berhenti sebagai simbol koordinasi. Setiap persoalan yang dibawa PMI maupun WNI harus ditindaklanjuti oleh kementerian sesuai tugas dan kewenangannya.

“Kalau ada masalah, datanglah menyampaikan kepada kedutaan. Datanglah menyampaikan keluhan, termasuk kepada kami semua sebagai pembantu Bapak Presiden,” tegas Mukhtarudin.

Ia menilai pola kerja lintas sektor tersebut merupakan gambaran konkret bagaimana negara hadir di tengah masyarakat. Bahkan, Mukhtarudin menyebut pendekatan itu sebagai bentuk “Omnibus Law Plus”.

“Omnibus Law itu hanya kolaborasi administratif, tapi ini aksi.”

Tidak Bisa Satu Pintu

Mukhtarudin menilai persoalan yang dihadapi WNI dan PMI di Malaysia memiliki keterkaitan yang luas. Satu persoalan dapat bersinggungan dengan status kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dokumen perjalanan, keimigrasian, status pekerjaan, perlindungan pekerja, pendidikan anak, sampai kebutuhan bantuan hukum.

Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu instansi.

Dalam forum tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, terdapat sekitar 1,5 juta lebih masyarakat Indonesia di Malaysia. Dari jumlah itu, sekitar 550 ribu tercatat sebagai pekerja legal, sementara sekitar 900–950 ribu lainnya berada dalam status non-prosedural.

Supratman mengingatkan bahwa kelompok tersebut tetap merupakan bagian penting dari bangsa Indonesia dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional tidak boleh diabaikan.

“Mereka ini adalah pahlawan-pahlawan devisa kita. Jangan melihat kehidupan mereka yang lagi bekerja di perkebunan, tetapi lihatlah sumbangsihnya, betapa besar jasa mereka untuk bisa kita mendapatkan devisa.”

Dalam rangkaian kegiatan itu, pemerintah juga melakukan penegasan status kewarganegaraan terhadap sekitar 1.500 WNI. Supratman menyebut langkah tersebut sebagai tahap awal untuk membangun sistem perlindungan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat Indonesia di Malaysia.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyoroti pentingnya penyelesaian berbagai dokumen secara terintegrasi. Menurutnya, persoalan NIK/NIT, status kewarganegaraan, hingga dokumen perjalanan tidak boleh menjadi persoalan yang saling menghambat.

“Yang kita bangun adalah mekanisme yang terintegrasi. Ketika persoalan kependudukan selesai, proses penegasan kewarganegaraan dan dokumen perjalanan dapat bergerak lebih cepat sehingga masyarakat memperoleh kepastian.”

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh menambahkan, integrasi data kependudukan menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelesaian persoalan WNI di luar negeri.

Dalam skema yang dibahas pada forum, Dukcapil menjadi pintu penting untuk penyelesaian NIK/NIT. Tahapan tersebut kemudian dapat dilanjutkan dengan penegasan kewarganegaraan serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau paspor.

Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Muhammad Iman H. Kusumo/Foto: dok Humas KP2MI

KBRI Pintu Pengaduan

Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Muhammad Iman H. Kusumo menegaskan posisi strategis perwakilan RI dalam memastikan persoalan WNI dan PMI di Malaysia dapat segera ditangani.

Menurutnya, KBRI dan perwakilan RI harus mampu menjadi penghubung awal antara masyarakat Indonesia di Malaysia dengan kementerian maupun lembaga pemerintah di Indonesia.

“Perwakilan RI harus menjadi mata, telinga, sekaligus pintu pertama negara dalam memastikan persoalan WNI dan PMI dapat segera ditangani dan dikoordinasikan dengan kementerian terkait.

Kami dari Kedutaan Besar Kuala Lumpur dengan sangat bersemangat untuk terus mendukung semua inisiatif yang akan dilakukan dan akan dicanangkan oleh kementerian terkait di Indonesia.

Semoga semua kegiatan akan lancar. Ke depannya kita akan banyak lebih berguna untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Indonesia di luar negeri,” ujarnya.

Komitmen lintas kementerian dan perwakilan RI tersebut kemudian dituangkan melalui pernyataan bersama yang menempatkan perlindungan WNI, termasuk PMI, sebagai prioritas sekaligus bukti konkret kehadiran negara.

Anak-anak dari orangtua Pekerja Migran Indonesia yang berada di Malaysia menerima dokumen kewarganegaraan RI yang diserahkan secaea simbolis dalam acara Forum “Pasti Ada Solusi” yang berlangsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026)/Foto: dok Humas KP2MI

Memastikan Negara Hadir

Berdasarkan data, sekitar 1.500 orang diproses untuk memperoleh penegasan status kewarganegaraannya. Jumlah ini berkembang dari sebelumnya hanya 300 orang. Ini bukan sekadar pertambahan angka tapi merupakan hasil pendataan, kerja lapangan dan kordinasi lintas Lembaga serta perwakilan Republik Indonesia di Malayasia.

Status kewarganegaraan tidak diberikan begitu saja. Setiap permohonan melalui pengumpulan dan pencocokan data, pemeriksaan dokumen, wawancara dan verifikasi, hubungan kewarganegaraan dan dasar hukumnya. Negara hadir dengan memastikan proses hukum berjalan, data dapat dipertanggung jawabkan dan masyarakat dapat kepastian hukum.

Dari Kuala Lumpur ada pesan sederhana tetapi sangat penting yang disampaikan, “Dimana pun warga negara Indonesia berada, Negara tetap hadir”.

Melalui Kolaborasi Lima Kementerian Persoalan masyarakat ditangani secara terpadu sesuai kewenangan masing-masing. Pelayanan public yang baik bukan hanya memberi jawaban tapi memastikan masyarakat mengetahui langkah yang harus ditempuh, instansi yang menangani dan tindak lanjut yang akan dilakukan.

Dalam kesempatan itu Mukhtarudin juga menyampaikan, seluruh langkah tersebut pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan PMI dan keluarganya. PMI harus dapat bekerja dalam kondisi aman dan tenang, memperoleh perlindungan serta hak-haknya, sementara keluarga yang ditinggalkan di Indonesia dapat menikmati kehidupan yang lebih sejahtera.

“Yang belum legal, kita legalkan. Yang belum formal, kita formalkan.”

Mukhtarudin juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya bergerak ketika persoalan sudah muncul. Negara, kata dia, harus mampu mengantisipasi dan menyelesaikan akar masalah sejak awal sehingga kasus serupa tidak terus berulang.

“Ini bukan sekadar menyelesaikan dokumen. Ini adalah upaya memastikan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi setiap warga negaranya,” pungkas Mukhtarudin. (*)

***Caption: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dan para Menteri terkait serta Duta Besar RI untuk Malaysia dalam Forum “Pasti Ada Solusi” yang berlangsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026)/Foto: dok Humas KP2MI

Related posts

Luka Tekan/Dekubitus: Ancaman Serius bagi Lansia!

admin

Kasad: TNI AD Kerja 3 Shift, Puluhan Jembatan Darurat Dibangun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

admin

Menteri Pertanian Tutup Keran Impor Jagung

admin

Lautan Manusia di Silang Monas Antusias Saksikan Puncak HUT ke-79 TNI

admin

KBI dan Bappebti Dorong Ketahanan Pangan Lewat Sistem Resi Gudang

admin

Kecanduan Judi Online Meningkat, Puskes Jiwa Nasional RS Marzoeki Mahdi dan IKA FK Trisakti Gelar Penelitian Nasional

admin

Leave a Comment