PPAD Prosperity— Bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah wajib tahu dan paham jenis-jenis pe,biayaan yang cocok bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya. Pembiayaan UMKM dapat digunakan sebagai modal usaha, pengadaan peralatan dan barang, serta ekspansi Bisnis. Sobat KUKM dapat mengakses pembiayaan ini melalui bank, koperasi, fintech, dan Lembaga pembiayaan lainnya.
Lalu, apa saja jenis pembiayaan yang tersedia untuk diakses pelaku UMKM?
Berikut dikutip dari laman Kemenkopukm:
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KUR merupakan program pembiayaan UMKM pemerintah dengan suku bunga rendah guna memperkuat sektor UMKM yang menjadi fondasi ekonomi Indonesia. Terkait penetapan bunga KUR, pemerintah telah menetapkan acuan yang tercantum pada Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Aturan ini menentukan bahwa:
- KUR super mikro diberikan dengan plafon Rp10 juta, berjangka Waktu tiga tahun untuk pembiayaan modal kerja dan lima tahun untuk pembiayaan investasi. Sedangkan bunga KUR super mikro ditetapkan sebesar 3% efektif per tahun.
- KUR Mikro diberikan dengan plafon Rp10 juta-Rp100 juta, dengan rentang bunga 6%-9% efektif per tahun. Adapun, jangka waktu KUR Mikro paling lama tiga tahun untuk pembiayaan modal kerja dan lima tahun untuk pembiayaan investasi.
- KUR Kecil diberikan dengan plafon Rp100 juta-Rp500 juta, dengan rentang bunga 6-9% efektif per tahun. Sedangkan, jangka waktu KUR Kecil paling lama empat tahun untuk pembiayaan modal kerja dan lima tahun untuk pembiayaan investasi.
Perlu diketahui, pengajuan KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan yang disertakan dalam aplikasi pengajuan pembiayaan kepada pihak penyalur KUR.
Pembiayaan PNM
Pelaku UMKM juga dapat mengakses pembiayaan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan plafon mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta. Plafon tersebut mencakup kategori pembiayaan bagi usaha ultra mikro hingga pelaku usaha yang telah naik kapasitas usahanya ke segmen mikro (ULaMM).
Pembiayaan Koperasi
Koperasi sering digunakan sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi UMKM, dengan Harga yang lebih terjangkau. Selain itu, mekanisme pengajuan pembiayaan di koperasi tidak sesulit meminjam di Lembaga keuangan. Proses pencairan juga terbilang cepat.
P2P Lending
Pinjaman Peer-to-Peer (P2P) yang berbasis platform online memungkinkan UMKM mendapatkan pinjaman tanpa melalui proses yang rumit seperti pada lembaga keuangan konvensial.
Berikut penjelasan mengenai jenis sumber pembiayaan yang bisa diakses pelaku UMKM untuk mendukung keberlanjutan usahanya.
Nah, Jika Sobat KUKM ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi instagram @kemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKM, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1451 587.***